Polisi meminta evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penarikan kendaraan yang menunggak pajak dalam kasus Matel untuk menghindari praktik yang merugikan masyarakat dan memastikan transparansi.
Jakarta, 14 Desember 2025 – Kepolisian Republik Indonesia mengimbau agar dilakukan evaluasi menyeluruh terkait mekanisme penarikan kendaraan yang menunggak pajak, terutama dalam kasus yang menimpa Matel, sebuah perusahaan yang menjadi sorotan publik akibat dugaan penarikan paksa kendaraan secara tidak prosedural.
Latar Belakang Kasus Matel
Kasus ini mencuat setelah sejumlah konsumen mengeluhkan penarikan kendaraan secara sepihak oleh pihak terkait yang mengaku bertindak atas nama Matel, perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan kendaraan. Banyak pemilik kendaraan merasa dirugikan karena metode penarikan dianggap tidak transparan dan tanpa pemberitahuan yang memadai.
Pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa haknya dilanggar dan kemudian membuka penyelidikan atas kasus tersebut. (kompas.com)
Permintaan Evaluasi dari Kepolisian
Kapolri melalui Kepala Divisi Humas, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa pihaknya meminta instansi terkait untuk meninjau ulang prosedur penarikan kendaraan nunggak pajak agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum.
“Kami mendesak agar mekanisme yang digunakan harus jelas, sesuai aturan, dan menjunjung tinggi hak konsumen,” tegas Brigjen Ahmad.
Masalah yang Muncul dalam Penarikan Kendaraan
Beberapa masalah yang ditemukan dalam kasus Matel adalah kurangnya sosialisasi dan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan, proses penarikan yang terkesan mendadak, serta penggunaan cara-cara yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal ini juga berpotensi memicu konflik sosial dan ketidakpercayaan terhadap lembaga pembiayaan dan penegak hukum.
Tindakan dan Langkah Selanjutnya
Pihak kepolisian bersama dengan Dinas Pendapatan Daerah dan lembaga pembiayaan kendaraan akan duduk bersama untuk merumuskan SOP (Standard Operating Procedure) yang lebih transparan dan adil. Mereka juga berencana meningkatkan pengawasan agar pelaksanaan penarikan kendaraan sesuai dengan hukum dan tidak merugikan masyarakat.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam membayar pajak kendaraan akan diperkuat agar kasus serupa tidak terulang.