Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan tanggapan tegas atas usulan Pandawara terkait pengelolaan hutan, menegaskan bahwa hutan negara tidak akan dijual. Komitmen ini menjadi jawaban atas kekhawatiran publik terhadap keberlanjutan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan.
Latar Belakang Usul Pandawara
Pandawara, sebuah organisasi lingkungan yang aktif dalam advokasi pelestarian hutan dan sumber daya alam, beberapa waktu lalu mengajukan usulan terkait pengelolaan hutan di Indonesia. Mereka meminta agar pengelolaan hutan lebih transparan dan berkelanjutan, serta menolak segala bentuk jual beli lahan hutan yang berpotensi merusak ekosistem.
Usulan ini muncul di tengah kekhawatiran masyarakat atas rencana-rencana pemanfaatan lahan hutan yang dianggap mengancam kelestarian hutan dan hak-hak masyarakat adat. (mongabay.co.id)
Respons DPR
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa pemerintah dan DPR memiliki komitmen kuat untuk menjaga hutan Indonesia sebagai sumber kehidupan dan paru-paru dunia.
Dedi menegaskan:
“Hutan kita bukan untuk dijual atau diperjualbelikan. Kami pastikan bahwa pengelolaan hutan akan tetap berfokus pada konservasi dan keberlanjutan, serta perlindungan hak masyarakat adat.”
DPR juga menekankan perlunya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas di kawasan hutan agar tidak terjadi perusakan dan alih fungsi lahan yang merugikan lingkungan. (kompas.com)
Isu Jual Beli dan Alih Fungsi Hutan
Kekhawatiran masyarakat terkait isu jual beli hutan mencuat akibat beberapa kasus alih fungsi lahan hutan untuk kepentingan industri, perkebunan, dan pertambangan. Alih fungsi ini kerap menyebabkan deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, dan konflik dengan masyarakat lokal.
Namun, DPR menegaskan bahwa setiap perubahan fungsi lahan hutan harus melalui proses hukum yang ketat, termasuk analisis dampak lingkungan dan konsultasi dengan masyarakat setempat.
Langkah-langkah Pengelolaan Berkelanjutan
DPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merancang beberapa langkah strategis, antara lain:
-
Penguatan tata kelola hutan dengan sistem monitoring berbasis teknologi satelit.
-
Peningkatan peran masyarakat adat dan lokal dalam pengelolaan hutan secara partisipatif.
-
Penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran kawasan hutan.
-
Pengembangan ekowisata dan konservasi berbasis komunitas sebagai alternatif ekonomi berkelanjutan.
Pandawara Sambut Positif Tanggapan DPR
Pandawara menyambut baik pernyataan DPR dan berharap komitmen tersebut diwujudkan dalam kebijakan yang nyata dan implementasi di lapangan. Organisasi ini juga menyerukan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga hutan agar generasi mendatang tetap dapat menikmati manfaatnya.
Kesimpulan
Tanggapan DPR atas usul Pandawara menegaskan bahwa hutan Indonesia tidak akan dijual dan akan dikelola dengan prinsip keberlanjutan serta pelibatan masyarakat adat. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem, menghindari konflik sosial, dan mewujudkan pembangunan yang ramah lingkungan.