Ammar Zoni Pindah dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta

Ammar Zoni resmi dipindahkan dari penjara Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan pengawasan khusus terkait kasus narkoba yang menjeratnya.


Jakarta, 14 Desember 2025 – Aktor sekaligus selebritas Ammar Zoni resmi dipindahkan dari Lapas Nusakambangan menuju Lapas Narkotika Jakarta. Langkah ini diambil pihak berwajib sebagai bagian dari proses pembinaan dan pengawasan khusus terhadap kasus narkoba yang sedang menjerat Ammar.

Alasan Pemindahan

Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Eddy Haryono, menjelaskan bahwa pemindahan ini bertujuan memberikan fasilitas rehabilitasi yang lebih intensif dan pengawasan ketat demi mendukung proses pemulihan Ammar Zoni.

“Lapas Narkotika Jakarta memiliki program rehabilitasi dan layanan medis yang lengkap untuk membantu narapidana kasus narkoba agar bisa kembali ke masyarakat dalam kondisi lebih baik,” ujar Eddy. (kompas.com)

Proses Rehabilitasi dan Pembinaan

Di Lapas Narkotika Jakarta, Ammar Zoni akan menjalani program rehabilitasi terpadu yang meliputi konseling psikologis, terapi medis, serta kegiatan produktif yang dirancang untuk membentuk pola hidup sehat dan menjauhi narkoba.

Menurut Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Sri Wahyuni, program ini fokus pada pemulihan fisik dan mental narapidana agar bisa kembali berkontribusi positif kepada keluarga dan masyarakat.

Tanggapan dari Ammar Zoni dan Keluarga

Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemindahan ini dan berharap dapat menjalani proses rehabilitasi dengan baik. Keluarga juga memberikan doa dan dukungan moral agar Ammar bisa bangkit dari kasus yang membelitnya.

“Kami percaya Ammar akan melalui proses ini dengan semangat dan keluar sebagai pribadi yang lebih baik,” kata kuasa hukum Ammar.

Penanganan Kasus Hukum Ammar Zoni

Kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni masih dalam proses hukum dengan sidang lanjutan yang dijadwalkan beberapa bulan ke depan. Pemindahan ini tidak menghilangkan kewajiban hukum, melainkan bagian dari upaya rehabilitasi dan pembinaan yang diatur oleh hukum Indonesia.

Selain program rehabilitasi, Ammar juga akan mendapatkan pendampingan dari psikolog dan tenaga medis secara rutin untuk memastikan kondisi mental dan fisiknya stabil selama masa pemasyarakatan. Pihak lapas juga berencana melibatkan Ammar dalam kegiatan sosial dan pelatihan keterampilan sebagai bagian dari persiapan reintegrasi ke masyarakat.

Tak hanya itu, pihak keluarga diimbau untuk terus memberikan dukungan moral agar Ammar tetap termotivasi menjalani proses ini dengan baik. Kepolisian dan kejaksaan juga menegaskan bahwa pemindahan ini tidak mempengaruhi proses hukum yang berjalan, sehingga hukum tetap ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan menjadi contoh positif bagi narapidana lain yang tengah menjalani rehabilitasi, bahwa kesempatan untuk memperbaiki diri selalu terbuka selama ada niat dan dukungan yang tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *