KPK Siap Keluarkan DPO untuk Kasi Datun Kejari HSU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, yang kini menjadi buron pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT). Langkah ini diambil setelah tersangka melawan petugas dan melarikan diri saat hendak ditangkap dalam proses OTT. Suara Milenial


Kasus Dugaan Korupsi & OTT KPK

OTT yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara menjadi sorotan publik jelang akhir tahun. Dalam operasi ini, KPK menangkap total enam orang, termasuk Kepala Kejari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto. Selain itu, Tri Taruna Fariadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejari HSU tahun anggaran 2025–2026. Antara News

Namun, hingga kini Tri Taruna belum berhasil diamankan karena melarikan diri dan diduga melakukan perlawanan terhadap petugas KPK saat OTT berlangsung. Peristiwa ini memicu KPK terus melakukan pencarian atas tersangka yang kini berstatus buron. Suara Milenial


Rencana Penerbitan DPO

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa KPK akan terus melakukan pencarian terhadap Tri Taruna. Jika upaya pencarian yang sedang dijalankan tidak membuahkan hasil atau tersangka tidak ditemukan, KPK akan resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Suara Milenial

Asep juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi secara berjenjang dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan keluarga tersangka sebagai bagian dari strategi pencarian. Biasanya, buron kabur ke wilayah yang dikenal, termasuk tempat tinggal keluarga atau kenalan terdekat. Suara Milenial


Status Tersangka Lain & Dugaan Pemerasan

Dalam perkara yang sama, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Kajari HSU) dan Asis Budianto (Kasi Intel) sudah ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Antara News

Selain itu, dalam kasus ini juga ditemukan bahwa tersangka lain termasuk Tri Taruna diduga menerima aliran uang cukup besar sebagai bagian dari praktik pemerasan terhadap sejumlah pihak terkait proses penegakan hukum di lingkungan pemerintahan setempat. Antara News


Tantangan Pencarian Buron

Kondisi buron yang dialami Tri Taruna ini menjadi tantangan serius bagi penegak hukum, terutama karena ia diduga melakukan aksi fisik saat hendak ditangkap. Meski demikian, KPK tetap memastikan keselamatan dan keamanan petugas tetap prioritas selama proses pencarian dan penangkapan. detiknews

Penerbitan DPO menjadi salah satu langkah formal untuk memperluas jaringan pencarian dan mempermudah koordinasi dengan aparat penegak hukum lain di luar wilayah Kabupaten HSU dan Kalimantan Selatan jika diperlukan. Suara Milenial


Kesimpulan

KPK secara resmi menyiapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Kasi Datun Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi, menyusul pelariannya dari tempat OTT dan perlawanan terhadap petugas dalam kasus dugaan pemerasan di wilayah Kejari Hulu Sungai Utara. Penerbitan DPO akan dilakukan jika pencarian lanjutan tidak berhasil menemukan tersangka, sambil terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait termasuk keluarga dan Kejaksaan Tinggi setempat. Suara Milenial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *