Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas menyegel lima perusahaan pertambangan di Sumatera Barat setelah banjir besar melanda wilayah tersebut pada Desember 2025. Tindakan ini dilakukan menyusul temuan awal bahwa aktivitas pertambangan diduga menjadi salah satu faktor utama yang memperparah banjir dan pendangkalan sungai di daerah itu. Antara News
Latar Belakang Penyegelan
Pada 20 Desember 2025, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan penyegelan operasi lima perusahaan tambang di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kuranji. Penyegelan ini dipimpin langsung oleh tim penegakan hukum lingkungan (Gakkum KLH) sebagai langkah awal evaluasi total atas kegiatan operasional yang dianggap melanggar aturan lingkungan dan berdampak langsung pada bencana banjir baru-baru ini. Antara News
Banjir di Sumbar yang dipicu oleh hujan ekstrem telah menyebabkan kerusakan besar pada infrastruktur, rumah penduduk, dan aktivitas ekonomi lokal. KLH menduga kontribusi kegiatan pertambangan di kawasan dengan elevasi tinggi mempercepat sedimentasi di sungai, sehingga menurunkan daya tampung aliran air saat hujan deras. Antara News
Perusahaan yang Disegel & Dugaan Pelanggaran
Lima perusahaan tambang yang disegel oleh KLH karena diduga memperparah banjir di Sumatera Barat adalah:
-
PT Parambahan Jaya Abadi
-
PT Dian Darell Perdana
-
CV Lita Bakti Utama
-
CV Jumaidi
-
PT Solid Berkah Ilahi Antara News
Hasil pengawasan lapangan mengungkap sejumlah pelanggaran serius, antara lain:
-
Tidak adanya sistem drainase yang memadai di area tambang.
-
Pembukaan lahan dilakukan tanpa dokumen persetujuan lingkungan yang sah.
-
Aktivitas tambang berjarak kurang dari 500 meter dari pemukiman warga tanpa pengelolaan dampak lingkungan yang sesuai.
-
Sedimentasi dan erosi dari area tambang mempercepat pendangkalan sungai, membuat sungai lebih mudah meluap saat hujan tinggi. detikfinance
Alasan dan Tujuan Tindakan KLH
Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan lingkungan dan warga, serta bahwa kepatuhan terhadap aturan lingkungan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral korporasi. Penyegelan ini sah dilakukan sebagai langkah awal evaluasi total operasional perusahaan tersebut dan akan dilanjutkan dengan proses hukum lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran berat. Antara News
KLH juga menyatakan akan memperketat pengawasan di kawasan hulu sungai dan daerah rawan bencana untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan tetap dalam koridor hukum dan tidak lagi memperburuk kondisi lingkungan. ANTARA News Yogyakarta
Dampak pada Masyarakat & Lingkungan
Pendangkalan sungai yang terjadi akibat sedimentasi dari kegiatan tambang terbukti mempercepat luapan air ketika curah hujan meningkat tajam. Kondisi ini diperparah oleh minimnya sistem drainase di area operasi tambang, sehingga sungai Batang Kuranji menjadi lebih cepat meluap dan berdampak pada wilayah pemukiman di hilir. Media Indonesia
Masyarakat sekitar terdampak banjir besar ini kehilangan tempat tinggal, lahan pertanian rusak, dan sejumlah infrastruktur penting mengalami kerusakan parah. Penghentian aktivitas tambang diharapkan bisa mengurangi risiko bencana berulang dan memberi ruang bagi pemulihan ekologis area tersebut. Suarasumbar.id
Kesimpulan
Penyegelan lima perusahaan tambang oleh KLH merupakan respons tegas pemerintah terhadap dugaan keterlibatan operasional pertambangan dalam memperparah banjir di Sumatera Barat. Langkah ini mencerminkan komitmen negara dalam menegakkan hukum lingkungan dan menjaga keselamatan masyarakat serta kelestarian ekosistem, terutama di kawasan rawan bencana seperti daerah aliran sungai. Antara News