Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada hari Jumat (7 November 2025). Tersangka berstatus anak‑berhadapan‑hukum (ABH) dan merupakan siswa aktif di sekolah tersebut. Liputan6+2Minanews.net+2
Kronologi & Temuan
-
Ledakan terjadi di masjid sekolah saat salat Jumat, kemudian diikuti ledakan susulan di dalam lingkungan sekolah. CNN Indonesia+1
-
Dalam hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan bukti kuat yang mengaitkan tersangka dengan lokasi kejadian serta beberapa bahan peledak rakitan yang ditemukan di tempat kejadian dan/atau kediaman tersangka. Minanews.net
-
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyebut bahwa tersangka bertindak sendirian dan tidak terhubung dengan jaringan terorisme yang lebih besar. Liputan6+1
Status Tersangka & Motif
-
Tersangka berstatus siswa aktif di SMA Negeri 72 dan dikategorikan sebagai ABH sesuai ketentuan hukum anak. Liputan6
-
Motif yang dipaparkan Satuan Reskrim dan polisi menyebut adanya dugaan balas dendam akibat perundungan (bullying) sebagai bagian dari latar belakang tindakan. Namun motif masih dalam penyelidikan lanjutan dan belum dinyatakan final. Liputan6+1
Implikasi & Langkah Ke Depan
-
Penetapan tersangka menandai bahwa kasus ini masuk ke tahap penanganan pidana formal dan bukan hanya penyelidikan awal.
-
Sekolah dan Dinas Pendidikan diminta untuk meningkatkan protokol keamanan, pengawasan terhadap siswa dan deteksi dini konflik antar siswa.
-
Karena tersangka anak‑berhadapan‑hukum, proses hukum akan menerapkan ketentuan khusus perlindungan anak — mulai dari proses pemeriksaan hingga penahanan.
-
Publik diimbau untuk menahan diri dari spekulasi dan menunggu hasil penyelidikan lengkap agar tidak muncul prasangka yang mengganggu proses hukum.
Catatan Penting
-
Meski tersangka telah ditetapkan, belum ada data resmi yang menyebut identitas lengkap, usia, atau jenjang kelasnya sekolah guna melindungi haknya sebagai anak.
-
Motif lengkap dan keterlibatan pihak lain (jika ada) masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
-
Korban dan kerugian material masih terus dievaluasi oleh pihak sekolah, polisi dan instansi terkait.
Kesimpulan
Penetapan satu tersangka dalam kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta menunjukkan bahwa penyidikan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka. Meskipun motifiksi masih digali lebih lanjut, penyelisihan awal menunjukkan adanya unsur pergulatan pribadi (bullying) yang menjadi latar belakang insiden. Ke depan, proses hukum dan proteksi terhadap korban serta tersangka anak akan menjadi perhatian utama.