Kritik dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap operasional PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) di Sulawesi Tengah soal bandara “aneh” di kawasan industri mengundang tanggapan dari PT IMIP. Artikel ini merangkum kritikan, respons perusahaan, dan implikasi regulasi serta keamanan.
Mengapa PKB Kritik Bandara di Kawasan IMIP
-
Anggota Komisi I DPR RI dari PKB, Oleh Soleh, mengecam operasional IMIP Private Airport — bandara milik PT IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah — karena beroperasi tanpa keterlibatan otoritas negara: tidak ada petugas resmi penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi di lokasi. FPKB DPR RI+2detikcom+2
-
Menurutnya, keberadaan bandara yang berjalan “sendiri” dalam kawasan industri tanpa pengawasan pemerintah sama dengan “ada negara dalam negara”. Ini dianggap melewati regulasi dasar penerbangan sipil dan membuka potensi penyalahgunaan: penyelundupan barang, mobilitas orang tanpa kontrol, atau aktivitas ilegal lain. FPKB DPR RI+1
-
Desakan PKB termasuk meminta agar pemerintah (Kemenhub, Kemenkeu, aparat keamanan) segera mengusut dan bertindak tegas terhadap pengelola bandara. FPKB DPR RI+1
Temuan: Operasional “Tanpa Negara”
-
Laporan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), menyusul kunjungan Sjafrie Sjamsoeddin (Menteri Pertahanan), mengungkap bahwa lokasi bandara IMIP tidak menunjukkan kehadiran aparat negara — “tanpa petugas keamanan, tanpa Bea Cukai, tanpa Imigrasi”. detikcom+2https://palu.inews.id/+2
-
Disebutkan bahwa semua kru di bandara adalah milik PT IMIP, bukan aparat negara — artinya bandara seperti “berjalan sendiri”. detikcom+1
-
Regulasi penerbangan sipil menekankan bahwa fasilitas udara dengan fungsi penerbangan harus berada di bawah kendali negara. Kondisi ini dianggap melanggar prinsip dasar pengelolaan wilayah udara dan kedaulatan nasional. FPKB DPR RI+2detikcom+2
Respons PT IMIP — & Pemerintah
-
PT IMIP melalui Direktur Komunikasi, Emilia Bassar, menyatakan bahwa bandara milik mereka adalah “bandara khusus” yang telah terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sesuai dengan ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. detiknews+2CNBC Indonesia+2
-
Menurut PT IMIP, bandara tersebut digunakan untuk kepentingan internal perusahaan, bukan bandara umum — sehingga status “bandara khusus”. CNBC Indonesia+1
-
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Menkeu) menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan penempatan petugas Bea Cukai dan Imigrasi jika memang dibutuhkan — artinya belum ada keputusan final terkait pengawasan. detikfinance+1
-
Sementara Kementerian Perhubungan (diwakili Wamenhub) menyebut bahwa bandara sudah memiliki izin dan pengawasan, dan menyatakan pemerintah sudah menempatkan personil dari berbagai instansi di lokasi termasuk otoritas bandara. detikfinance+1
Dinamika Regulasi & Publik – Kenapa Ini Jadi Sorotan
-
Di tengah status “bandara khusus”, banyak pihak (termasuk legislatif) menganggap pengawasan minimal negara sebagai elemen krusial: bukan hanya untuk soal regulasi penerbangan, tapi juga aspek keamanan nasional, kelancaran transportasi, dan pengawasan terhadap mobilitas manusia/barang.
-
Temuan bahwa bandara sudah “beroperasi sejak 2019” tanpa pengawasan resmi — seperti disebut dalam salah satu laporan — membuat isu ini jadi bukan hal baru, tetapi gagal terpantau dengan baik. detikcom+2detikcom+2
-
Menyusul sorotan publik dan kritik dari PKB serta instansi pemerintahan, ada tekanan kuat agar pemerintah segera memperjelas status bandara: apakah tetap sebagai “bandara khusus” dengan pengawasan terbatas, atau dijadikan bandara publik penuh dengan semua regulasi penerbangan sipil aktif.
Potensi Dampak: Keamanan, Regulasi, dan Akuntabilitas
-
Jika benar bandara beroperasi tanpa pengawasan negara maka berisiko terhadap penyelundupan, masuknya tenaga asing tanpa kontrol, atau aktivitas ilegal lainnya. Itu bukan cuma soal ketidakpatuhan administratif — tapi kedaulatan dan keamanan nasional.
-
Di sisi regulasi, kasus ini bisa jadi preseden buruk: memberi contoh bahwa perusahaan bisa menjalankan fasilitas strategis seperti bandara tanpa pengawasan penuh negara. Bisa memicu tuntutan transparansi yang lebih besar untuk bandara swasta lainnya.
-
Dari perspektif akuntabilitas dan tata kelola: publik dan lembaga pengawas perlu mendapatkan akses data: izin, status registrasi, catatan penerbangan, aktivitas, serta prosedur pengawasan. Tanpa itu, keraguan akan terus muncul.